SIM Online
![sim-online](https://assets.jalantikus.com/assets/cache/560/0/userfiles/2016/12/20/sim-online.jpeg)
Jika kamu ingin membuat atau memperpanjang SIM secara online, kali ini JalanTikus akan membagikan bagaimana tahap-tahap pengurusan SIM online dengan mudah.
Untuk sistem SIM online saat ini, ada dua tipe Surat Izin Mengemudi yang bisa dibuat atau diperpanjang secara online, antara lain: SIM A dan SIM C.
- SIM A: Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM C: Untuk mengemudikan Sepeda Motor.
Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online
![sim-online-baru](https://assets.jalantikus.com/assets/cache/560/0/userfiles/2016/12/20/sim-online-baru.jpeg)
- Pastikan kamu memiliki E-KTP
- Masuk ke situs berikut: http://sim.korlantas.polri.go.id/ lalu pilih Pendaftaran SIM Online
- Pada bagian Informasi Pendaftaran, klik Lanjut.
- Isi Data Permohonan:
Jenis Permohonan: SIM Baru/Perpanjang SIM
Golongan SIM: A/C
Nomor SIM: Isi nomor SIM untuk perpanjang
Alamat Email: email kamu
Polda Kedatangan: Sesuaikan dengan tempat tinggal (Jakarta = Polda Metro Jaya)
Satpas Kedatangan: Pilih tempat yang dekat denganmu
Lokasi Kedatangan: Pilih tempat yang dekat denganmu
- Jika Data Permohonan sudah diisi, klik Lanjut
- Selanjutnya kamu isi data-data yang diperlukan hingga selesai
- Setelah pendaftar sukses, selanjutnya tinggal membayar lewat ATM, EDC, atau Teller di Bank BRI.
- Siapkan surat keterangan sehat dari dokter
- Selanjutnya adalah datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang kamu pilih tadi dengan membawa surat keterangan sehat dan bukti pembayaran
- Dilokasi Satpas/Gerai/SIM keliling, kamu akan diminta verifikasi data oleh pihak kepolisian (Pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.)
- Selanjutnya, kamu hanya perlu ujian teori dan praktek. Jika sukses, SIM kamu akan segera dicetak.
Selamat mencoba!
0 Comment to "CARA MEMBUAT SIM SECARA ONLINE"
Post a Comment